Hak atau tagihan perusahaan kepada pihak lainnya yang nantinya akan dimintakan pembayarannya jika sudah waktunya. Piutang Dagang (Account Receivable) timbul karena perusahaan
melakukan penjualan barang-barang dagangan atau barang lain atau jasa
secara kredit.
Piutang Dagang (Account Receivable) biasanya tidak dinyatakan dalam
suatu perjanjian khusus sebagaimana tagihan lainnya. Dengan demikian
pelunasan Piutang Dagang (Account Receivable) kurang terjamin, juga
sukar untuk dipindahkan atau perdijualbelikan.
Piutang Dagang (Account Receivable) yang diharapkan tertagih dalam
jangka waktu satu tahun atau siklus usaha normal diklasifikasikan
sebagai aktiva lancar, akan tetapi kadang-kadang seluruh Piutang Dagang
(Account Receivable) diklasifikasikan sebagai aktiva lancar tanpa
memandang jangka waktu tertagihnya. Dalam kasus demikian jumlah
Piutang Dagang (Account Receivable) yang jangka waktu penagihannya
lebih dari satu tahun atau siklus usaha normal, harus diungkapkan dalam
catatan atas laporan keuangan.
Pengertian General Ledger :
Kode dari suatu kumpulan rekening/account yang telah dikelompokkan ataudigolongkan berdasarkan manfaat, sifat dan tujuan. General Ledger mencatat semua transaksi keuangan untuk disusun menjadi sebuah laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pengelola pada pihak management.
Kode dari suatu kumpulan rekening/account yang telah dikelompokkan ataudigolongkan berdasarkan manfaat, sifat dan tujuan. General Ledger mencatat semua transaksi keuangan untuk disusun menjadi sebuah laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pengelola pada pihak management.
Pengertian Hutang Dagang / Hutang Usaha (Account Payable) adalah :
kewajiban perusahaan kepada pihak lain yang harus dipenuhi dalam
jangka waktu yang singkat. Kewajiban ini timbul karena pembelian
bahan oleh perusahaan industri/pabrik atau karena pembelian barang
dagangan oleh perusahaan yang bergerak dibidang usaha perdagangan
besar/eceran secara kredit.


